Hari terakhir di APLI Exhibition talkshow hari ketiga mengangkat tema: MLM Jual Produk Gaib?
Tapi sebelum mendengar talkshow saya kembali berkeliling di area ekshibisi. Muter-muter melihat beberapa produk dan iseng bertanya ke beberapa penjual walau ada yang malu-malu dalam menjawab.
Beberapa tenant di bagian belakang nampak sudah tidak hadir. Beberapa booth tampak kosong. Tapi booth dekat panggung utama masih ramai dan cukup banyak dihampiri pengunjung menjelang makan siang.
Di talkshow hari itu muncul pertanyaan, apakah barang tidak terwujud termasuk obyek yang dapat diperdagangkan di industri penjualan langsung menurut regulasi indonesia?
Bicara perizinan berbasis risiko BKPM adalah eksekutornya, kata Dendy Apriandi, ST - Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM. Sebagai implementasi Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, seluruh bidang usaha yang ada itu sebanyak 1790 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) termasuk KBLI dari APLI. Jadi di PP No. 5 sudah dikelompokkan berdasarkan risikonya baru ada 1349 KBLI dari 18 KL dan 16 sektor, salah satunya adalah sektor perdagangan. Dari 1349 itu sudah dikelompokkan mana bidang usaha dengan risiko tinggi, menengah tinggi, menengah rendah atau rendah. Sekarang perizinan usaha itu sudah berbasis risiko, jadi tidak semua bentuknya izin, tergantung tingkatannya. Kalau tingkatannya rendah, cukup daftar Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam penjualan langsung atau direct selling ada ketentuan umum yang berlaku:
1. Setiap benda, baik berwujud atau tidak berwujud, baik bergerak atau tidak bergerak, baik dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Penjualan langsung dilarang menjual atau memasarkan barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran distribusi tidak langsung atau online market place.
3. Pelaku distribusi tidak langsung dilarang mendistribusikan barang yang dipasarkan oleh sistem penjualan langsung yang memiliki hak distribusi eksklusif.
4. Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.
Aldison, SH - Kepala Biro Perundang-undangan & Penindakan Bappebti.
Menyikapi fenomena robotrading atau kripto, di mana perannya Bappebti? Bappebti sebagai eselon 1 di Kementerian Perdagangan hanya melaksanakan apa yang sudah diatur sebelumnya oleh peraturan perundang-undangan.
Bappebti memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha:
1. Bursa berjangka
2. Lembaga kliring berjangka
3. Pialang berjangka
4. Penasehat berjangka
5. Pengelola berjangka
Produk yang tidak termasuk dalam produk komoditi berjangka misalnya forex, kripto dan juga emas cair. Aset kripto dapat digunakan sebagai alat investasi yang dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka tapi dilarang sebagai alat pembayaran. Karena rata-rata berkedok investasi atau trading di bidang investasi berjangka. Kenapa dianggap gaib? Kebanyakan grafik yang ada di-trading tidak mencerminkan marketnya. Sebagian dibikin sendiri chart-nya untuk mengelabui masyarakat. Inilah yang disebut berkedok produk berjangka komoditi.
Sementara Ronny Salomo Maresa - Kepala Subdirektorat Distribusi Langsung & Waralaba, berbicara tentang proses perdagangan yang terjadi. Adanya barang dan jasa. Barang sendiri terbagi atas 2; barang berwujud dan barang tidak berwujud. Dan bagaimana peran distribusi baik yang langsung maupun tidak langsung.
Jika dirangkum secara keseluruhan dari pembahasan talkshow hari itu:
1. Sepanjang mengikuti peraturan dan kriteria berlaku artinya aman melakukan penjualan langsung.
2. Bisnis berisiko tinggi harus memiliki KBLI.
3. MLM tidak boleh melakukam penjualan berkaitan dengan komoditi berjangka.