Hari Minggu, tanggal 24 Juli kemarin saya main ke Pasaraya-Seibu Blok M. Lagi ada APLI Exhibition 2022 yang diadakan di bagian outdoor-nya. Ini kali pertama saya mampir ke APLI Exhibition. Saya jadi tahu apa itu direct selling yang selama ini lebih familier sebagai MLM. Pas nanya-nanya, ada sebanyak 43 perusahaan yang berada di bawah naungan APLI yang turut berpartisipasi di event tersebut.
APLI Exhibition diisi dengan pameran perusahaan direct selling ternama di Indonesia. Banyak sekali merek dagang MLM yang ada di sana yang saya tahu dan beberapa saya beli produknya. Sebut saja Jafra, Oriflame, Atomy, Herbalife, Nu Skin, sampai Milagros. Ada juga product knowledge, business motivation dan live music. Namun yang paling dinanti adalah talkshow-nya. Di hari pertama itu, talkshow mengangkat bahasan tentang, MLM itu halal apa haram?
Hadir sebagai narasumber ada Kany V. Soemantoro selaku Ketua Umum APLI dan Dr. Moch Bukhori Muslim, Lc., MA. selaku Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI. Hadir pula Dr. U. Mulyaharja Sh., SE., MH., MKn.CLA. sebagai moderator.
Benarkah MLM itu haram?
Halal haram itu pilihan, begitu kata Dr. Bukhori. Masalah produk itu halal pengakuannya adalah surat seperti sertifikat. Yang punya undang-undang sertifikasi kehalalan adalah DSN MUI.
MLM jika mempunyai skema ponzi, matahari, atau piramida dan juga sudah berbasis money game sudah pasti haram. Tapi MLM yang tidak mengandung unsur-unsur tersebut juga belum tentu halal.
Produk itu dikatakan halal kalau sudah tersertifikasi halal. Tapi kalau belum tersertifikasi, bukan berarti haram. Hanya belum tersertifikasi.
DSN-MUI tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan sertifikasi halal pada perusahaan penjualan langsung. Regulasi pemerintah menentukan sertifikat halal hanya bersifat sukarela. Tapi bagi perusahaan yang mau, seiring dengan peningkatan gaya hidup halal di masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam, sebaiknya perusahan penjualan langsung mau untuk mengajukan sertifikasi halal.
Lalu apakah MLM itu termasuk riba?
Dr. Bukhori memberi ilustrasi, ketika ada yang memberikan pinjaman dalam jangka waktu tertentu dan dikembalikan dengan nominal yang tetap sama, itu utang. Namun ketika diberi pinjaman dengan bunga, maka itu disebut riba. Jika MLM melakukan akad jual beli tanpa bunga maka tidak termasuk riba.
Bagaimana dengan sistem COD?
Jual beli barang, kalau barangnya nanti dan uangnya nanti, itu terlarang. Tapi kalau: ada barang ada uang, atau barangnya ada uangnya nanti, atau uangnya ada barangnya nanti, boleh. Artinya COD itu tidak diperbolehkan dalam sistem jual beli.
Halal dan haram yang perlu dicermati :
1. Sertifikasi produknya
2. Sertifikasi sistemnya
3. Tidak boleh ada money game
Kalau ada yang punya produk, nggak perlu repot-repot atau susah-susah menjelaskan bahwa produk tersebut sudah tersertifikasi halal. Langsung saja tunjukkan sertifikatnya.
No comments:
Post a Comment